SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Tuban – Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, hari ini Senin (7/12/2020), mulai menyidangkan perkara permohonan konsinyasi (penitipan ganti kerugian) yang diajukan Pertamina terhadap 55 termohon (pemilik lahan) Kilang Tuban atau New Grass Root Refinery (NGRR).
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menyampaikan, sidang perkara konsinyasi lahan Kilang Tuban dibagi dua kloter agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sidangnya dilaksanakan hari ini dan Selasa, 8 Desember 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com.
Menurut dia, sidang permohonan konsinyasi dipimpin Fathul Mujib, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tuban. Sidang terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara langsung maupun live streaming youtube di alamat https://youtu.be/vzJHqTVwbM8.
“Bagi masyarakat yang ingin memantau jalannya sidang bisa dilihat di live setreaming. Ini bentuk keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan PN Tuban,” tegas Donovan.Â
Dari pantauan suarabanyuurip melalui live streaming, sidang dihadiri perwakilan Pertamina sebagai pemohon konsinyasi, dan para termohon (pemilik lahan). Sidang ini untuk memutuskan apakah permohonan konsinyasi diterima oleh hakim atau tidak.Â
“Jika permohonan konsinyasi diterima, maka Pertamina akan menitipkan uang ganti kerugian ke kas Panitera,” pungkas Donovan.Â
Untuk sidang konsinya hari pertama ada 27 termohon. Mereka adalah Warsilan, H. Ismail, Lis Purwati, Saliah, Wadiran, Darsulin, Widodo Sugianto, Sriyono, Mustam P Ali, Dasanni, Naji, Nisan P Mujitiah, Sutin, Sulastri, Dasmani, dan Miyanto.
Kemudian, Rusminah, Murti, Marmi, Trisno, Darim, Jaenah P Masiman, Siswadi, Ramsinah, Matraji, dan Kastrup.
Sebelumnya, Panitera Pengadilan Negeri Tuban telah melakukan pertemuan untuk menawarkan konsinyasi kepada pemilik lahan di Balai Desa Sumurgeneng Senin (30/11/2020) dan Balai Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Selasa (01/12/2020), yang keseluruhannya berjumlah 55 pemilik lahan.(suko) Â