Budi Irawanto : Agar Kades Tak Kena Jebakan Perlu Disiapkan Payung Hukum BKD

21625

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Guna mengantisipasi jebakan hukum terhadap para kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan BKD. Wakil Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Drs H Budi Irawanto MPd, meminta dinas terkait untuk menyiapkan payung hukum terkait pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD).

Menurut Wabup Budi Irawanto, BKD ini bisa menjebak kades jika belum ada regulasi untuk pelaksanaan BKD. Sehingga perlu disiapkan payung hukum terkait pelaksanaan BKD ditingkat desa.

“Kita sama-sama carikan payung hukum yang jelas, agar kades tidak menjadi korban dalam pelaksanaan BKD,” tegas Wabup Budi Irawanto.

Wabup menambahkan, sejak awal pemberian BKD kepada pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) disinyalir tidak sesuai aturan. Contoh seperti pelunasan pajak bumi dan bangunan, dan pembangunan sebelumnya harus sudah selesai.

“Banyak desa yang disinyalir tak sesuai aturan, namun mendapatkan BKD. Sementara desa yang sesuai aturan tak mendapatkan BKD,” ujar Mas Wawan, sapaan akrab Wabup Budi Irawanto.

Wabup menambahkan, pembangunan sebuah kabupaten, itu dimulai dari desa. Suksesnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimulai juga dari tingkat desa. Sehingga desa perlu diperhatikan, namun bentuk perhatian itu juga harus sesuai aturan. Selain itu, dalam pemberian Bantuan Keuangan Desa, harus ada pemerataan pembangunan.

Baca Juga :   Kades Sudu Terpilih Sudah Ajukan Pengunduran Diri

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam pemberian BKD,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, mengatakan, terkait dengan payung hukum pelaksanaan BKD sudah disiapkan.

“Payung hukumnya sampun (sudah) disiapkan,” kata Machmuddin, kepada Suarabanyuurip.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/12/2020).

Disinggung kriteria desa yang bisa mendapatkan BKD. Mantan Camat Ngasem ini belum memberikan keterangan.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *