SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyerahkan 1.480 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Sukowati.
Ketua Panitia PTSL Muhammad Deden Sulistyo mengatakan, penyerahan sertifikat di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas dilakukan di tujuh lokasi pembagian. Setiap lokasi terdiri sekitar 112 hingga 120 warga. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. Warga dalam pengambilan sertifikat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
“Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” katanya, Selasa (15/12/2020).
Dia mengatakan, sebanyak 1.480 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat Desa Sukowati. Sertifikat tanah lanjut dia, yang telah dibagikan tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah.
“Juga sertifikat tanah memberikan kepastian hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum. Jadi masyarakat wajib memiliki sertifikat ini, karena untuk mencegah sengketa,” kata Deden.
Sementara itu, Camat Kapas Agus S Hardiyanto mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat tanah kedepan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum. Dan memiliki kejelasan hak tanah yang dimiliki.
“Dengan adanya sertifikat semoga bisa bermanfaat dan barokah bagi masyarakat,” katanya. (jk)