SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Penambang sumur minyak tradisional di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, tidak bisa begitu saja melakukan servis sumur, meskipun sudah ada izin dari penguasa lapangan. Sebab, harus dilakukan inspeksi oleh Pertamina sebelum dilaksanakannya service.
Pengawas Produksi Perkumpulan Penambang Minya Sumur Timba (PPMST) Desa Ledok Kecamatan Sambong, Suprihantono, menyampaikan, sekarang ini Pertamina EP memperketat pengawasan sebelum dimulainya servis sumur.Â
“Pertamina tidak ingin terjadi insiden di luar kendali. Untuk itu aspek keamanan diutamakan,” jelasnya kepada suarabanyuurip.com, Jumat (18/12/2020).Â
Diungkapkan, semua peralatan dilakukan inspeksi. Rig mini (spindel) juga harus terjamin keamanannya.Â
“Termasuk Operator wajib bersertifikasi,” tegas Suprihantono.
Bukan hanya alat, lanjut dia, Pertamina EP juga meninjau langsung titik sumur yang akan dibersihkan.Â
“Harus tahu persis keberadaan titik sumur. Jangan sampai izin yang diberikan disalah gunakan,” bebernya.
Pihaknya berencana melakukan sevice dua titik sumur di Lapangan Ledok. Yani LDK 197 dan LDK 234.Â
“Untuk LDK 234 tidak bisa dilaksanakan, karena Investor gak jadi,” jelasnya.
Besarnya biaya pembersihan sumur, menurut Suprihantono, diduga menjadi alasan mundurnya investor. Sebab semuanya harus sesuai standarisasi Pertamina EP.
Suprihantono mengungkapkan, dalam melakukan perbaikan sumur tidak menutup kemungkinan menemui kesulitan. Sehingga harus membuat lubang sumur yang baru, jika tidak ada jalan lain.Â
“Tentunya tidak mempengaruhi titik koordinat. Karena titik koordinat sumur itu berubah jika melebihi jarak 1,8 meter dari titik aslinya,” tuturnya.Â
Sementara, CSR Staf Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Kautsar Restu Yuda, sedang berupaya dikonfirmasi.(ams)