Asyik Nyabu, Oknum Kades Ditangkap Satresnarkoba Polres Bojonegoro

21697

SuaraBanyuurip.comArifin Jauhari

Bojonegoro – Seorang oknum Kepala Desa berinisial JA (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, saat asyik nyabu bersama temannya PB (43), di Perumahan Bukit Serejo Regency, Senin (14/12/2020).

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eva Guna Pandia, mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di dalam sebuah rumah tepatnya di Perum Bukit Serejo Regency, Desa Selorejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sering dipergunakan sebagai tempat nyabu.

“Hasil selidik Satresnarkoba membuktikan informasi tersebut ternyata benar, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan penangkapan terhadap PB dan JA pada pukul 01.30 Wib,” ungkap Kapolres AKBP Eva Guna Pandia, kepada SuaraBanyuurip.com, dalam siaran pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/12/2020).

Diketahui, JA adalah oknum Kades Gunungsari, Kecamatan Baureno. JA bersama temannya, PB, seorang pekerja swasta, tertangkap disertai barang bukti (BB) yang ditemukan saat penggeledahan berupa 1 plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 buah bong alat hisap sabu yang pada bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah korek api warna hijau yang telah dimodifikasi, dan 1 buah pipet kaca.

Baca Juga :   Polsek Kalitidu Bagikan 500 Buah Masker Gratis

“Selanjutnya, JA dan PB berikut BB diamankan ke Polres Bojonegoro guna penyidikan lanjut,” imbuh Eva Guna.

Diduga, keduanya telah melanggar pasal 112 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Ancaman pidana denda untuk JA dan PB paling sedikit Rp. 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tutup AKBP Eva Guna Pandia. (fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *