Pastikan Tak Ada Penambangan Sumur Minyak Tradisional Ilegal di Blora

21675

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – BUMD Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patra Energi (BPE) memastikan tidak kegiatan penambangan sumur minyak tradisional ilegal di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.

Plt Dirut  PT Blora Patra Energi, Awan Pradiksa menjelaskan dari lapangan sumur minyak tua yang dikelola tidak ditemukan adanya operasi illegal. 

“Operasi kami tetap pada aturan dan sesui lokasi yang dizinkan oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu,” tegas pria asal Cepu ini kepada suarabanyuurip.com, Selasa (22/12/2020). 

Ada dua lapangan di WKP Pertamina EP Asset 4 Field Cepu yang dikelola PT BPE dan dikerjasamakan dengan penambang untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Jumlah totalnya sebanyak 267 titik sumur. 

Dengan perincian di Lapangan Ledok Kecamatan Sambong sebanyak 196 titik sumur yang dikerja samakan dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba (PPMST) Desa Ledok. Sedangkan di Lapangan Semanggi sebanyak 71 titik sumur, dikerjasamakan dengan Perkumpulan Penambang Minyak Semanggi (PPMS)  Kecamatan Jepon. 

Izin pengelolaan sumur tua tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Minyak Tua. Dalam pengelolaannya dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) ataupun Badan Usaha Milik Daerah. 

Baca Juga :   Proyek J-TB Butuh 333 Manpower

Dikonfirmasi terpisah, Cepu Field Manager Pertamina EP Asset 4, Afwan Daroni mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan tentang masalah sumur minyak tradisional ilegal.  

“Yang dilakukan oleh Field Cepu adalah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk langkah antisipasinya,” kata Afwan.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *