SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro menggelar rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan (Raperda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hasil fasilitasi Gebernur Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). Ada sejumlah catatan yang diberikan dalam raperda tersebut.
Rapat sinkronisasi Raperda BUMDes hasil fasilitasi Gubernur dipimpin Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan. Dihadiri Bagian Hukum, Dinas PMD, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Disperinnaker, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Satpol PP.
Donny menjelaskan, ada delapan catatan yang diberikan Gubernur Jatim. Yakni konsideran menimbang supaya dirumuskan kembali dengan menambah unsur yuridis, pasal 15 ayat 4 butir 1 supaya dirumuskan kembali terkait kewenangan pengawas dan butir 2 huruf 2 diubah menjadi pengesahan dan persetujuan atas rencana bisnis dan pertanggungjawaban pelaksana operasional.
Kemudian, Pasal 19 ditambahi materi ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sumber daya lokal diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan desa, pasal 26 ayat 2 supaya dirumuskan kembali mengacu pasal 26 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Penhelolaan dan Pembubaran BUMDes.
Catatan lainnya, lanjut Donny, Pasal 30 ayat 2 agar dikaji kembali, pasal 33 ayat 3 supaya dikaji kembali mengingat judul perda ini hanya mengatur BUMDes dan pada BAB pendirian dan pasal-pasal yang lain hanya mengatur BUMDes.
Selain itu Pasal 36 dihapus, dan ditambah BAB pembiayaan yang sumbernya dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Â
“Itu catatan evaluasi dari Gubernur. Sudah kita singkronisasikan dan sudah selesai,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Donny berharap secepatnya ada peraturan pelaksana sehingga sudah ada kepastian tentang BUMDes di Bojonegoro. Â
“Selambat-lambatnya 6 bulan Perbup dari Perda BUMDes ini sudah ada,” pungkas Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro ini.(suko)