SuaraBanyuurip.com -Arifin Jauhari
Bojonegoro – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro langsung bertindak cepat dengan mensosialisasikan melalui para Bayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk menyampaikan isi dari Maklumat Kapolri di tempat tempat fasilitas umum dan pemukiman warga diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eva Guna (EG) Pandia, mengungkapkan, saat ini penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
“Maklumat Kapolri yang menuangkan kalimat kepatuhan protokol kesehatan, lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,” terang EG Pandia melalui telephone seluler.
Menurut EG Pandia, maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 serta meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kita minta kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,†ucap AKBP EG Pandia, Sabtu (26/12/2020).
EG Pandia menambahkan, pihaknya telah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini melalui para Bhabinkamtibmas untuk diketahui dan dipatuhi oleh khalayak luas.
Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,†tegas AKBP Eva Guna Pandia. (fin)