SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, menertibkan dua bangunan liar disisi jalan nasional yang telah ditinggalkan pemiliknya, tepatnya turut Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (25/01/2021).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Bojonegoro, Benny Subiakto menuturkan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya untuk menertibkan bangunan liar yang berada di wilayah Bojonegoro.
“Sebelum giat penertiban kami laksanakan, sudah ada imbauan kepada pemilik bangunan liar melalui surat edaran. Alhamdulillah berjalan dengan baik,” ujar Benny, kepada SuaraBanyuurip.com.
Benny menambahkan, tersisa dua bangunan yang ditinggal pemiliknya, sehingga terpaksa pihaknya yang harus menertibkan.
“Kami harap masyarakat yang masih memiliki bangunan liar untuk bersedia menertibkan sendiri, sebelum pihak kami menertibkan secara paksa,” tandasnya.
Giat penertiban bangunan liar selanjutnya, kata Benny, akan menuju wilayah Kecamatan Gayam pada awal bulan Februari mendatang.
“Hingga saat ini sudah kami berikan surat pemberitahuan yang kedua,” tutupnya.(fin)