SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di Jalan turut Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Selasa (19/01/2021).
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eva Guna (EG) Pandia mengungkapkan, ketiga pelaku semua berusia di bawah umur. Yakni AN D (16), warga Desa Sumbergede, Kecamatan Kepohbaru, kemudian HNF (15) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, dan RJH (16) warga Desa Balongdowo Kecamatan Kepohbaru.
“Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban FRJ (16), dan RJH (16), gara-gara melihat korban memakai kaos atribut yang berbeda,” tutur Kapolres Pandia kepada SuaraBanyuurip.com saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (26/01/2021).
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sebagai tindakan preventif dan untuk menekan kasus kekerasan di muka umum, Kapolres Pandia mengaku telah memasang banyak banner berisi imbauan di berbagai tempat, agar tidak gampang melakukan pemukulan terhadap orang lain.
“Saya himbau, kepada siapa saja baik kepada orang dewasa maupun di bawah umur, jangan gampang memukuli orang. Karena semua ada sanksinya. Sudah ada aturannya. kita semua sama di mata hukum,” tegas Kapolres AKBP EG Pandia.(fin)