SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Kontraktor pelaksana proyek Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tung Biru (JTB), PT Rekayasa Industri (Rekind), bakal memberlakukan peringatan untuk semua pekerja yang masuk area proyek GPF JTB dilarang membawa tas ransel atau apapun sejenisnya. Hal itu untuk meminimalisir aksi pencurian di area proyek.
“Peringatan larangan membawa tas ransel atau apapun sejenisnya tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang,” kata Site Manager PT Rekind, Zainal Arifin, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (30/01/2021).
Zainal Arifin menyampaikan, akan dipasang banner di pintu masuk proyek, pagar dan didalam lokasi beberapa peringatan diatas guna memberikan informasi terhadap semua pekerja agar ikut andil menjaga keamanan barang didalam proyek.
“Waspada aksi pencurian,” tandasnya.
Ditambahkan, bahwa semua pekerja dilarang melakukan aksi pencurian di dalam lokasi proyek GPF JTB.
“Setiap aksi pencurian akan dilaporkan dan diproses pihak berwajib,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngasem, Polres Bojonegoro, berhasil menangkap dua orang oknum tenaga kerja (Naker) proyek GPF JTB berinisial MMN dan BRO asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (27/01/2021).
Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian kabel proyek Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang dikerjakan oleh PT Rekind.(sam)