SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku belum menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kemenkeu bernomor SE-2/PK/2021 tertanggal 8 Januari 2021 itu ditujukan kepad seluruh kepala daerah di Indonesia. SE berisi tentang penanganan pandemi Covid-19. Termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.
Diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen). Dana Insentif Daerah (DID) 2021, ditetapkan paling sedikit 30% dari penerimaan. Kemudian, Dana Desa 2021 ditetapkan paling sedikit 8% dari penerimaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas Setda Bojonegoro, Masirin mengaku belum ada pembahasan terkait surat edaran dari Kementerian Keuangan RI.Â
“Belum ada pembahasan soal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Rabu (11/2/2021) lalu.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto. Politisi Partai Demokrat itu mengaku belum mengetahui adanya SE dari Kementerian Keuangan.
“Kami belum menerimanya. Jadi belum sempat ada pembasan,” ujar Sukur melalui sambungan telephonnya.
Namun demikian, Sukur menegaskan, jika APBD Bojonegoro telah dicadang sebanyak 30% untuk penanganan covid-19. Â
“Kami sudah mengantisipasinya. Jadi dana itu tidak bisa diapa-apakan kecuali penanganan Covid-19,” tandasnya.(ams)