Syarat Administrasi Bupati Anna di Pilkada 2018 Tak Ada Masalah

22145

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Persyaratan administrasi atas nama peserta Anna Mu’awanah dalam pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro tahun 2018 tidak ada masalah.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, Fatkur Rahman, saat ditemui SuaraBanyuurip.com di Kantornya, Selasa (02/03/2021).

Fatkur Rahman menjelaskan, terkait adanya perbedaan Nama Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, yang tertera di ijazah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) hingga ijazah sarjana strata tiga juga telah terverifikasi oleh pihak terkait. Persyaratan administrasi dalam pendaftaran Pilkada tidak memerlukan akta kelahiran.

“Bu Anna menggunakan ijazah terakhir S-3 dengan gelar Doktor pada saat mendaftar Pilkada 2018. Dan sudah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beliau,” jelas Fatkur.

Sedangkan nama di ijazah pendukung yang tidak sesuai dengan KTP Bu Anna, kata Fatkur, sudah dilampiri surat keterangan dari lembaga yang berkewenangan untuk menerbitkan. Sehingga tidak ada persoalan lagi karena sudah sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :   Tolak Kenaikan BBM, PMII Bojonegoro Bakal Turun Jalan

“Kalau ditanyakan apakah ada lampiran keterangan penetapan perubahan nama dari Pengadilan tentu tidak ada. Karena dalam peraturan KPU tidak ada syarat tersebut. Termasuk juga tidak ada syarat melampirkan akta kelahiran,” terangnya.

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Bojonegoro, Masirin mengatakan, belum ada petunjuk dari Bupati.

“Belum ada petunjuk, Mas,” kata Masirin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp apakah ada tanggapan dari Bupati Anna tentang peristiwa pelaporan ke Polres terkait perbedaan nama yang tertera di ijazah oleh H. Anwar Sholeh.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 1999-2004, H. Anwar Sholeh, melaporkan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Senin (01/03/2021).

Pasalnya, ia menduga telah terjadi pemalsuan akta otentik yang digunakan Bupati Anna saat mendaftar Calon Bupati Bojonegoro dalam Pilkada tahun 2018.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *