SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana tetap memakai nama Sukorejo dalam proses pemekaran desa. Yakni Desa Sukorejo Timur dan Desa Sukorejo Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukorejo, H. Budi Suprayitno kepada SuaraBanyuurip.com di Kantornya, Senin (08/03/2021).
Pertimbangan pemakaian nama Sukorejo Timur dan Barat, lanjut Budi, didasari oleh pertimbangan bahwa nama tersebut sudah dikenal, sehingga lebih mudah dalam identifikasi wilayah.
“Dari berbagai usulan dalam musyawarah di Desa Sukorejo, disepakati tetap memakai nama Sukorejo. Sebabnya nama ini sudah lebih dikenal. Sehingga nantinya dalam rencana pemekaran desa bakal ada Sukorejo Timur dan Sukorejo Barat,” ungkap Kades tiga periode ini.
Haji Yik, sapaan akrab Kades Sukorejo, berharap, tahapan dalam pemekaran desa bisa dipercepat. Sebab dinilai sudah sangat urgen, demi lebih berkualitasnya tata pengelolaan pemerintahan desa. Terutama dalam tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sukorejo kedepan.
“Usulan pemekaran ini sebetulnya sudah lama ada, sejak sebelum saya menjadi Kades. Dengan adanya prakarsa kabupaten, kami berharap bisa lebih cepat terwujud,” ujarnya.
Dijelaskan, sebagai batas desa, ada dua versi yang direncanakan. Yang pertama didasarkan pada batas lama Desa Sukorejo dengan Jambean, yaitu mulai dari Minu sampai makam kembar. Di lokasi tersebut ditandai adanya saluran air yang lebar.
“Sedang versi kedua, apabila dikehendaki bisa ditambahkan mulai dari depan Stasiun, Gang Samiadun sampai Gang Amal,” terangnya.
Ditambahkan, desa dengan luas 243 hektar tersebut saat ini dihuni kurang lebih 13 ribu jiwa. Diperkirakan sebanyak 4 ribu jiwa akan berada di Sukorejo Timur ketika nantinya dimekarkan. Selebihnya 9 ribu jiwa berada di Sukorejo Barat.
“Demi percepatan pembangunan, semoga tahapan pemekaran desa ini bisa terealisasi dan tidak molor, kalau bisa malah lebih cepat. Kalau tidak, tugas Kades Sukorejo berikutnya akan sangat berat,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bohonegoro, Machmuddin mengatakan, tahapan pemekaran desa sedang berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.
“Saat ini dalam proses perumusan tim kabupaten, untuk dinaikkan ke bupati,” pungkas mantan Camat Ngasem ini.(fin)