Disdukcapil Tuban : Akta Terlambat Dicatat Tak Perlu Penetapan Pengadilan

22189

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Isu terkait keabsahan akta otentik Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, terus bergulir hingga menyentuh ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dimana Anna Mu’awanah berasal.

Munculnya isu tersebut bermula adanya pelaporan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 1999 – 2004, Anwar Sholeh, ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro pada Senin (01/03/2021) lalu, dengan dugaan pemalsuan akta otentik.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, dikonfirmasi perihal akta otentik Anna Mu’awanah tersebut mengatakan, bahwa persyaratan pengajuan akte kelahiran saat ini berdasar Undang-undang No. 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018.

“Akta Kelahiran Nomor 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Anna Mu’awanah adalah proses tahun 2000. Sehingga untuk pengajuan akte kelahiran saat itu kami belum tahu pastinya, karena regulasinya bisa saja berbeda,” jelas Rohman Ubaid, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (10/03/2021).

Baca Juga :   Bupati Tuban Targetkan Bangun 1.000 TPQ

Diduga, aturan saat itu masih menggunakan Staatsblad 1933 dan Juklak Permendagri No. 474.1-1758 Tahun 1989. Dimana disebutkan bahwa tidak ada ketentuan untuk pembuatan Akta Kelahiran yang terlambat harus melalui Penetapan Pengadilan.

“Melihat formatnya, Akte Kelahiran Anna Mu’awanah, Akte tersebut bukan karena permohonan perubahan, karena tidak ada catatan pinggirnya,” ujarya.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu mengiyakan ketika ditanya apakah karena akte tersebut bukan akte perubahan, tergolong Akte Kelahiran yang terlambat dicatatkan dan tidak memerlukan Penetapan Pengadilan.

“Ya, tidak perlu Penetapan Pengadilan,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Disebutkan dalam Permendagri No. 474.1-1758 Tahun 1989 Pasal 2 berisi Keputusan Mendagri Tentang Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Yang Terlambat Pencatatannya.

Yakni berbunyi, Persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi oleh yang bersangkutan untuk mendapatkan Keputusan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimaksud pasal 1 antara lain :

a. Bukti otentik mengenai tanggal kelahirannya (Surat keterangan Dokter/Bidan, Ijazah, Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa dengan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan lain-lain).

Baca Juga :   80 PNS Ikuti Diklat Manajemen Sistem Informasi

b. Surat Nikah/ Surat Kawin Orang Tua (Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa tentang Kebenaran Orang Tua yang bersangkutan jika tidak ada Surat Nikah (Surat Kawin Orang Tua).

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 1999-2004, H. Anwar Sholeh, melaporkan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Senin (01/03/2021).

Pasalnya, ia menduga telah terjadi dugaan pemalsuan akta otentik yang digunakan Bupati Anna saat mendaftar Calon Bupati Bojonegoro dalam Pilkada tahun 2018.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *