SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Sejumlah sopir dump truck lokal pengirim material berupa tanah urug atau pedel ke lokasi proyek Jambaran Tiung-Biru (JTB) keluhkan adanya larangan melewati jalan Poros Umum Kecamatan (PUK) Gayam-Kalitidu, Kebupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dialihkan melewati jalan beton Fly Over – IAR – ROW JTB sejak 3 Februari 2021.
“Tentu kami mengeluh kalau dilarang tidak boleh lewat PUK Gayam-Kalitidu, dan dilewatkan Fly Over – IAR – ROW JTB. Karena tidak hanya rugi waktu saja tapi juga uang. Memutarnya agak jauh, tentu transpor tambah,” keluh salah satu sopir dump truck pengangkut pedel ke JTB, Suntoyib, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (11/03/2021).
Adanya larangan tersebut, lanjut Suntoyib, tidak membuat warga lokal menjadi merasa menikmati adanya proyek JTB, justru bisa dikatakan dibunuh penghasilannya warga lokal untuk meningkatkan perekonomian, khususnya sopir dump truck.
“Padahal PUK Gayam itu merupakan jalan umum dan bukan jalan desa, dan kelas jalannyapun juga sesuai jika dilewati dump truck bermuatan kurang dari 8 ton,” tandas pria yang berdomisili di Desa Gayam, Kecamatan Gayam ini.
Warga ring satu lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu, itu mengaku, tidak menyalahkan pihak Perusahaan dan pihak Kepolisian yang telah menertibkan dump truck pengirim meterial ke JTB agar tidak lewat PUK Gayam, karena mungkin adanya aduan oknum warga sekitar.
“Saya tidak menyalahkan Perusahaan JTB dan Pak Polisi ya. Tapi yang kebangetan itu yang mengadukan tahu aturan kelas jalan nggak. Saya mengalami sendiri sebulan lalu pas lewat PUK Gayam ditertibkan, untuk kembali lewat Fly Over – IAR – ROW JTB,” ujarnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bonorejo, Pujianto, menyayangkan adanya kebijakan pemberlakuan bagi sopir dump truck pengangkut material JTB tidak diperbolehkan melewati PUK Gayam-Kalitidu. Dia menilai, bahwa larangan tersebut tidak masuk akal karena jalan PUK Gayam merupakan jalan kelas III.
“Saya memaklumi dan juga tidak menyalahkan Perusahaan yang melakukan penertiban, karena ini dilematis. Dilakukan salah, jika tidak dilakukan juga salah karena adanya aduan warga,” ujar Pujianto.
Pria bertubuh besar ini menyarankan, pihak terkait bertindak adil, dan tidak tebang pilih jika mau menertibkan, jangan terkesan dikhususkan untuk dump truck JTB saja, melainkan keseluruhan dump truck pengangkut material yang lewat PUK Gayam.
“Pihak terkait jangan terkesan pilih kasih. Saya melihat sendiri banyak dump truck pengangkut material yang keluar masuk turut Desa Katur, Kecamatan Gayam, selalu lancar dan tidak ditertibkan. Seharusnya kalau adil ini juga ditertibkan, karena sama-sama melewati PUK Gayam-Kalitidu,” tandasnya.
“Kalau Tronton, dan alat berat lainnya tidak boleh lewat PUK Gayam itu bisa dimaklumi, dan wajar saja karena tidak seharusnya kendaraan berat lewat jalan PUK Gayam,” lanjutnya.
Pujianto berharap, agar pihak terkait untuk tidak membuat kebijakan yang justru menjadikan situasi menjadi gaduh. Meski mendapatkan aduan. Apalagi dimasa pandemi COVID-19. Mengingat kebijakan tersebut tidak menutupi kemungkinan membuat para sopir dump truck JTB kesal yang berujung melakukan aksi. Karena rata-rata para sopir dump truck JTB adalah warga lokal.
“Kalau mungkin ada kesalahan kekurangan safety dalam pengangkutan caranya diberikan peringatan sesuai prosedurnya, tidak lantas lewatnya dialihkan,” imbuhnya.
Disisi lain, Pujianto juga menyarankan agar para sopir dump truck pengangkut material JTB untuk mematuhi himbauan perusahaan dan aturan berlalulintas. Menutup material yang diangkut, dan mengurangi kecepatan saat kembali. Artinya tidak melajukan kendaraan dengan ngebut, karena jalan PUK Gayam banyak penguna dari warga sekitar.
“Mudah-mudahan kegiatan proyek Migas, baik JTB maupun Banyu Urip, Blok Cepu, semua berjalan lancar, kondusif, sesuai harapan,” pungkasnya.(sam)