Korban Mafia Tanah Cepu Layangkan Surat Mediasi ke BPN

22260

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Imam, warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk meminta mediasi dengan Lurah Cepu. 

Surat tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Imam, Darda Syahrizal. Permintaan mediasi ini dikarenakan pihak Kelurahan Cepu enggan menandatangani berkas sporadik untuk pengurusan sertifikas sebidang tanah di Kelurahan Cepu. Seluas 700 meter persegi yang berada di Kelurahan Cepu, yang diajukan Imam.

“Dalam surat yang kita kirimkan, kami jelaskan kronologinya. Termasuk, tidak adanya sengketa pada lahan tersebut,” ujar Darda Syahrizal, Senin (22/3/2021).

Dia menyampaikan mediasi ini bertujuan untuk menjelaskan kepa Lurah Cepu bahwa tidak ada sengketa dalam objek yang dipermasalahkan. 

“Kami inginya persoalan ini bisa diselasaikan dengan baik-baik,” ucapnya. 

Sementara itu, Polsek Cepu sampai saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan mafia tanah yang dilayangkan Imam melalui kuasa hukumnya, Darda Syahrizal. 

Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan, menyampaikan semua pihak terlapor sudah dimintai keterangan. Pihak terlapor adalah E dan D, warga Jakarta, serta S yang mengaku sebagai pengacara yang berlamatkan di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga :   Aris Wijayanto Menang Telak di Pilkades PAW Desa Setren Bojonegoro

“Termasuk meminta keterangan kepada Lurah Cepu,” kata dia. 

Pihaknya mengaku sudah berkirim surat kepada Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Blora untuk meminta informasi terkait persoalan tersebut. 

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari BPN. Setelah itu kami lakukan gelar perkara,” tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Bagian Sengketa BPN Blora, Taufiq Hidayat membenarkan adanya persolan tanah tersbut. 

“Itu masih dalam penyelidikan Polsek Cepu,” ujarya. 

BPN Blora, lanjut Taufiq, sekarang ini sedang memproses pemberian jawaban kepada penyidik Polsek Cepu. 

“Sedang kita proses mas, setelah pihak Polsek Cepu ke BPN untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait laporan tersebut,” kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cepu melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan praktik mafia tanah. Tanah yang diklaim milik Imam (46), warga Tambakromo, yang semula belum bersertifikat tiba-tiba sudah terbit tiga sertifikat atas nama orang lain.

Laporan dugaan penipuan dan praktik mafia tanah ini dilayangkan oleh Imam (46), melalui kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, pada Selasa (9/2/2021). Kasus ini bermula saat kliennya hendak mendaftarkan objek tanah yang berada di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, sebagai ahli waris untuk keperluan sertifikat. Namun, Lurah Cepu enggan menandatangani berkas sporadik, karena ada pihak lain yang mengaku telah memiliki hak atas tanah tersebut.(ams) 

Baca Juga :   Kampung Tunnel Ditarget Selesai Juli


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *