SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
 Blora – Penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengan, masih menyisakan persoalan. Peserta yang tidak lolos seleksi menemukan adanya kejanggalan pada ujian komputer yang dilaksanakan pekan lalu di SLTPN 2 Kedungtuban, beralamat di Desa Sidorejo.
Atas temuan tersebut eks peserta seleksi calon perangkat desa mengancam melakukan gugatan ke pengadilan apabila panitia tetap melanjutkan proses seleksi.
Eks peserta seleksi dari Desa Kedungtuban, Andreas Julianto, meminta supaya panitia mengkaji ulang atau evaluasi setiap tahapan seleksi perangkat desa yang telah terlanjur dilaksanakan. Selanjutnya, membatalkan atau menunda kerja sama dengan pihak ketig.Â
“Sampai terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam Perbub Nomor 36 tahun 2019,†kata dia kepaa suarabanyuurip.com, Senin (29/3/2021).
Andreas menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila panitia tetap melanjutkan tahapan seleksi seleksi perangkat desa.
“Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri maupun Pengadialan Tata Usaha Negara,†tandasnya.
Untuk dikatahui, Hari ini, Senin (29/3/2021) perwakilan eks peserta penjaringan perangkat desa serentak berkirim surat ke masing-masing panitia desa melalui Kantor Pos. Mereka diantaranya perwakilan dari Desa Panolan, Desa Wado, Desa Klagen, Desa Gondel, Desa Ketuwan, dan desa lainnya.Â
Selain itu, mereka secara langsung juga berkirim surat kepada Bupati Blora untuk meminta audiensi. Mereka ingin menuntut keadilan lantaran ada kejanggalan selama proses ujian komputer. Â
“Surat untuk panitia desa sengaja kami kirimkan lewat pos, supaya ada bukti tanda terima surat yang kami layangkan,†kata Muhammad Nasroh, eks peserta Seleksi Perangkat Desa Wado.
Dalam surat itu, sebagian isinya tidak berbeda jauh dengan surat yang dilayangkan oleh eks peserta seleksi calon perangkat Desa Bajo beberapa waktu lalu.Â
“Kami merasa keberatan dengan mekanisme penjaringan dari pendaftaran hinga ujian komputer. Sehinga harus ditunda sampai ada keputusan pasti,†kata dia.
Disampaikan, dalam pengumuman lolos seleksi administrasi, kata dia, hanya dilakukan secara lisan. Tanpa ada pengumuman dan berita acara jelas. Termasuk dalam menentukan calon peserta seleksi perangkat desa.Â
Dia menilai cara yang dilakukan panitia tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 10, 15 Perbup Blora No. 36/2019 tentang Panitia seleksi pengisian Perangkat Desa. Â
“Sehingga harus ditunda. Mengenai Ujian Praktek Komputer yang telah terlanjur dilaksanakan, maka harus dibatalkan,†tegasnya.
Ditambahkan, soal ujian yang disajikan oleh pihak ketiga juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 3 Perbup 36/ 2019 tentang Perangakat Desa.Â
“Pihak ketiga dan panitia seleksi pengisian perangkat desa Se-Kecamatan Kedungtuban bersama-sama diduga melakukan sejumlah pelanggaran, kecurangan dan manipulasi,†tudingnya.Â
Terpisah, Koordinator Panitia seleksi perangkat desa se-Kecamatan Kedungtuban, Eko Prayoga, tidak mengangkat telepone ketika dihubungi suarabanyuurip. Meskipun terdengar nada sambungan.(ams)
Â