Kadisdik Dandy : Saya Tak Pernah Usulkan Mutasi 190 Kepsek

22378

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar agenda tindak lanjut aduan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tentang keberatan mutasi yang bergulir kepada mereka di gedung setempat, Rabu (07/04/2021) kemarin.

Dalam agenda tersebut disampaikan aspirasi dari K3S, dan penyampaian keterangan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mutasi 190 Kepala Sekolah pada (12/03/2021) lalu.

Ketua Komisi C, Mochlasin, mencatat beberapa hal yang disampaikan terkait proses mutasi. Antara lain, Dewan Pendidikan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak tahu menahu tentang proses mutasi, namun dijawab oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bahwa mutasi tanggal 12 Maret 2021 yang dilakukan sudah melalui tahapan usulan OPD terkait. Tidak ujug-ujug atau tiba-tiba keluar SK (Surat Keputusan).

“Berdasarkan yang disampaikan Plt Kepala BKPP, Pak A’an Syahbana, tidak mungkin OPD terkait tidak tahu, karena mutasi selalu berangkatnya dari usulan OPD terkait,” kata Mochlasin.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bojonegoro, Dandy Suprayitno mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan mutasi yang 190 Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut. Yang diusulkannya adalah pengisian kekosongan jabatan untuk 131 Sekolah.

Baca Juga :   Pertamina EP Cepu Sosialisasikan Keselamatan dan Toga

“Pada kasus ini, silakan bapak, ibu kalau mau mencatat, mencari dan sebagainya, datanglah ke Dinas Pendidikan. Kami punya buku agenda keluar masuk surat. Saya tidak pernah mengusulkan perubahan atau pergeseran mutasi yang 190 orang, yang saya usulkan adalah pengisian kekosongan jabatan untuk 131 sekolah,” tegas Dandy.

Dandy menambahkan, kondisi hari ada beberapa kecamatan yang sama sekali tidak punya calon Kepala Sekolah (Kepsek). Dicontohkan Kecamatan Sumberejo, ada 11 jabatan yang kosong. Tidak ada satupun calon. Termasuk Kecamatan Sekar, ada 10 Sekolah yang kosong, hanya ada 2 calon Kepsek. Ia memaklumi yang dirasa oleh para Kepsek, karena hal ini adalah sesuatu yang baru, karena sebelumnya Disdik tidak pernah memutasi lintas kecamatan.

“Saya juga berupaya untuk menata, namun  keputusan ini adalah hak prerogatif Bupati. Kemudian yang harus kita pahami bersama adalah kita Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh untuk melawan Undang-Undang,” tandasnya.

Menanggapi ada perbedaan keterangan dari dua OPD yang saling bertentangan, Ketua Komisi C tidak ingin terjebak kedalam hal tersebut. Nantinya akan diadakan klarifikasi tentang itu.

Baca Juga :   PEM Akamigas Tak Sediakan Beasiswa di Tahun 2019

“Ini bukan forum pengambilan keputusan. Tetapi, adalah tahap awal untuk memverifikasi dan memvalidasi pengaduan masyarakat. Sebagai bahan untuk disampaikan kepada Pimpinan bersikap secara kelembagaan, terkait permintaan adanya kajian dan evaluasi pada mutasi tanggal 12 Maret 2021,” ujar Mochlasin Afan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *