MUI: Vaksinisasi Pagi Hari Tak Membatalkan Puasa

22384

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Vaksinisasi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada bulan puasa tetap berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro menyatakan vaksinisasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, penyuntikan vaksin melalui otot dan dibolehkan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Bojonegoro Muh Shofiyullah Masyhur mengatakan, vaksinisasi Covid-19 pada bulan puasa hukumnya dibolehkan sebab tidak melalui lubang yang membatalkan puasa. Sepanjang tidak menimbulkan bahaya maka vaksinisasi tetap dibolehkan.

“Vaksinisasi Covid-19 di bulan puasa hukumnya boleh. Selagi tidak ada efek samping yang membahayakan,” katanya, Senin (12/4/2021).

Dia menjelaskan, vaksinisasi tidak membatalkan puasa sebab penyuntikkan vaksin melalui otot dan tidak diteteskan ke mulut. Model ini, kata dia, dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Namun, vaksinisasi juga harus memperhatikan kondisi fisik apalagi sedang menjalani puasa. Ia menyarankan agar vaksinasi sebaiknya dilaksanakan pada malam hari.

“Sebenarnya, dilakukan pada siang hari juga tidak apa-apa karena tidak membatalkan puasa. Namun, dikhawatirkan bisa membahayakan bagi yang berpuasa karena kondisi fisik lemah,” kata Gus Muh.

Baca Juga :   Klinik PPSDM Migas Cepu Layani Pasien BPJS

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Wheny Dyah Prajanti mengatakan, rencana vaksinisasi masih tetap laksanakan pagi hari. Hal itu, karena efektifitas dan keikutsertaan sasaran dalam vaksinasi.

“Karena kalau malam waktunya ibadah malam bulan ramadhan. Sehingga, diharapkan para penerima vaksin harus menjaga kondisi tubuh. Dan makan dan sahur yang cukup,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *