SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menyatakan perusahaan wajib membayarkan tunjangan maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Slamet mengatakan, baru menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Senin kemarin. Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh.
“Paling lambat perusahaan membayarkan tunjangan maksimal tujuh hari sebelum lebaran,” katanya, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan, kata dia, juga diberikan kepada pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Dalam aturannya, juga perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar tunjangan harus memberikan solusi,” ungkapnya.
Perusahaan, lanjut dia mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan. Yakni kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dari pekerja kata Slamet. Dalam aturan SE tersebut, diminta baik dari pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk menegakkan hukum pelanggaran pemberian THR.
“Juga, membentuk pos komando THR, namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan sebagai tindak lanjut,” tambahnya.(jk)