Tiga Persoalan Sebabkan Indikasi Kecurangan Pengisian Perades Terungkap di Dewan

22624

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Tiga hal yang disinyalir menjadi sebab terjadinya persoalan indikasi kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terungkap saat Rapat Kerja evaluasi pengisian Perades yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Rapat Kerja (Raker) yang digelar di ruang Komisi A tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Ketua Komisi A beserta anggota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Kamis (20/05/2021).

Kepala Dinas (Kadin) PMD Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, terkait indikasi adanya kecurangan dalam pengisian Perades, terdapat tiga titik yang menjadi persoalan.

“Pertama adalah dalam proses pembuatan soal, yang kedua tentang pengamanan di lokasi, dan ketiga masalah koreksi jawaban soal,” katanya dihadapan anggota dewan.

Pernyataan Kadin PMD Machmuddin itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Faisol, yang menegaskan bahwa koreksi jawaban soal yang dilakukan pihak ketiga pembuat soal merupakan tindakan yang melebihi batas kewenangan.

Baca Juga :   Jagongan Petani Milenial Gagasan PT ADS Bojonegoro Hadirkan Solusi dari Hulu hingga Hilir

“Ada koreksi soal yang dilakukan pihak ketiga, ini yang patut kita tanyakan, apa legalitasnya. Apakah didalam perjanjian ketua tim dengan pihak ketiga itu mengatur didalamnya,” ujarnya.

Faisol menambahkan, sebenarnya adanya indikasi kecurangan sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, ia mengaku secara intuisi sepakat. Tetapi untuk mencari kebenaran diperlukan data dan fakta yang ada.

“Cuma kalau dari aspek legalitas dan administrasi yang kami analisa terlebih dahulu adalah kewenangan. Ini yang menjadi catatan besar kami,” imbuhnya.

Menanggapi adanya tiga titik yang kerap menjadi penyebab persoalan dalam proses pengisian Perades  tersebut, Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, bahwa akan dilakukan semacam pembinaan secara masif ditujukan kepada camat, panitia desa dan juga mengundang beberapa peserta.

Sukur menandaskan, pembinaan dilakukan agar tidak ada celah yang dimungkinkan bisa dimasuki pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka. Misalnya, pembuatan soal oleh pihak ketiga harus ditandatangani oleh rektor. Dan tidak ada kewenangan ganda menjadi pihak yang turut mengkoreksi soal.Â

Baca Juga :   Bupati Tuban Berangkatkan Bantuan Lombok Hasil Ngamen Scooterist

“Kita akan pastikan proses pengisian Perades berjalan dengan baik, tanpa ada indikasi kecurangan dan kebocoran dalam pembuatan soal dan sebagainya,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com