Ungkap 10 Kasus Kejahatan, Polres Bojonegoro Tangkap 18 Tersangka

22642

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari 

Bojonegoro – Sepanjang bulan Mei 2021, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Polres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan. Sedikitnya 18 tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

Rinciannya pengeroyokan sebanyak tiga kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) tiga kasus, pencurian sepeda motor (Curanmor) tiga kasus, pemerasan dan penipuan penggelapan dua kasus.

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eva Guna (EG) Pandia menjelaskan, untuk kasus pengeroyokan berhasil diamankan 11 tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Malo, Kecamatan Sumberejo dan Kecamatan Malo.

“Tersangka kita sangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya dalam siaran pers bertempat di taman Sat Reskrim, Senin(24/5/2021).

Sedangkan untuk kasus curat berhasil mengamankan dua tersangka dengan TKP Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman. Modus operandi para tersangka dengan merusak kawat pembatas rumah kemudian masuk pekarangan rumah dilanjutkan mengambil besi.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Tulungagung itu.

Baca Juga :   Kampak Mati Kembali Makan Korban

Kemudian kasus curanmor berhasil mengamankan tiga tersangka dengan TKP di Desa Talun dan Desa Pakuwon, Kecamatan Sumberejo, dan di Kecamatan Padangan. Modusnya, para tersangka menggunakan kunci palsu atau kunci T dengan merusak kunci rumah.

Kasus selanjutnya, penipuan dan penggelapan berhasil, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan satu tersangka dengan TKP Desa Kauman, Kecamatan Baureno. Modusnya tersangka pura-pura mengojek kemudian dalam perjalanan korban disuruh berhenti, dan meminjam sepeda motornya untuk dibawa kabur.

“Tersangka curanmor ini kita kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan kasus tipu gelap dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar pria penghobi tenis lapangan ini.

Berikutnya adalah kasus pemerasan. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka dengan TKP Desa Mori, Kecamatan Trucuk. Modusnya, tersangka mengambil data pribadi dari laptop, kemudian dikirim kepada korban. Selanjutnya korban diancam oleh tersangka apabila tidak menuruti perintahnya maka data pribadi milik korban akan disebarkan.

“Tersangka dijerat pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (fin)

Baca Juga :   Anggota Kodim di Tes Urine Mendadak


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *