Pelapor Indikasi Tipikor ke Kejaksaan Bodong

22656

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Dalam usaha mengungkap kasus tindak pidana korupsi, peran serta semua pihak dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur. Mulai seluruh stake holder terkait hingga seluruh lapisan masyarakat.

Terkait hal itu, Kejari Bojonegoro mengajak masyarakat untuk melapor dengan disertai identitas yang jelas jika mengetahui dan memiliki bukti adanya tindak pidana korupsi.

“Mengungkap sebuah fakta, itu bukanlah barang yang mudah dan cepat. Jangankan untuk mengungkapnya, untuk mendapatkan orang yang melapor ke sini saja, kadang-kadang setengah mati cari pelapornya,” kata Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (27/05/2021).

Sering terjadi, kata Sutikno, Kejaksaan menerima laporan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) tanpa disertai identitas jelas pelapor. Hal itu menjadi problem tersendiri. Padahal, Kejaksaan berharap bisa bertemu dan mendapat informasi lebih dari pelapor.

“Semua laporan pengaduan tipikor kita tindak lanjuti. Terhadap laporan yang cuma satu lembar saja kita tindak lanjuti. Tapi kita berharap dapat informasi lebih dari pelapor. Cuman permasalahannya kan banyak sekali pelapor itu namanya nama bodong. Artinya tidak mau menyebutkan jati dirinya,” ujarnya.

Baca Juga :   Bantu Air Bersih Warga Sekitar Sumur Minyak Tua

Jika pelapor memberikan identitas jelas, lanjut Sutikno, bisa diundang untuk diketahui apa saja informasi yang dimiliki oleh pelapor. Arahnya kemana, maksudnya apa dan sebagainya.

“Padahal dalam semua laporan, pelapor itu dibolehkan meminta untuk dirahasiakan namanya, dilindungi, itu boleh. Kalau pelapornya jelas kan kita bisa komunikasi,” terangnya.

Kendati, Sutikno menjelaskan, tidak setiap laporan yang diperiksa bisa naik ke tingkat penyidikan khusus dengan penetapan tersangka. Ada juga yang berhenti di tingkat pemeriksaan, karena tidak ditemukan potensi kerugian negara.

“Bukan berarti apa yang diperiksa oleh Kejaksaan ini harus naik ke penyidikan. Tetapi berdasar data yang didapat dari pemeriksaan itu kita analisa. Kalau masuk indikasi pelanggaran yang mengarah tipikor ya kita naikkan. Kalau tidak ya kita hentikan,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *