Kasus Dugaan Pidana Perbankan, Mantan Pimca Bank Jateng Terima Uang Rp 14,1 M

22715

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Aan Rochayanto, Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama mengaku memberikan uang pinjaman kepada mantan Pemimpin Cabang Bank Jateng Cabang Blora Taufiq Zuliatmoko. Uang diberikan secara bertahap. Pertama Rp 2 miliar, kedua sebesar Rp 5 miliar dan ketiga sebesar Rp 7,1 miliar.

“Setelah berjalannya waktu, uang saya tidak segera dikembalikan dan penjelasan Taufiq, katanya malah dipakai oleh UR tanpa sepengetahuan saya,” terangnya, Sabtu (5/6/2021).

Saat itu lanjut dia, Taufiq selaku Pemimpin Cabang  berjanji akan mengamankan, mengawal dan menjamin dan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut.

“Atas permintaan dan janji Taufiq, akhirnya saya mau meminjamkan uang sebesar Rp 14,1 Miliar untuk diberikan atau dipinjamkan kepada UR. Dan uangnya diminta dalam bentuk cash tunai. Mungkin tujuan-nya agar asal usul uang yang nanti masuk ke rekening  UR tersebut tidak terlacak,” ucapnya.

Sepengetahuannya, jika ada pinjaman yang bermasalah, tindakan Bank pada umumnya termasuk Bank BPD harusnya menagih dan menyurati debitur.

“Jika masih tidak bayar ya jaminannya di sita. Lalu dijual untuk mengembalikan aset bank, bukan malah pinjam uang orang lain,” terangnya.

Baca Juga :   Ribuan Peziarah Mulai Padati Makam Sunan Bonang

Untuk itu, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.20 dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana bidang perbankan.

Menurut Aan, pegawai bank tidak boleh dengan sengaja menghilangkan, atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan dengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku bagi bank.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf B dan atau pasal 49 ayat 1 huruf C dan atau dan pasal 49 ayat 2 huruf B UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian. Bahkan sudah P19. Masih menunggu P21. Namun, hingga saat ini, tersangka Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) itu belum ditahan.

Baca Juga :   Buka Gudang Penjualan Semen Indonesia di Blora

Seperti pemberitaan sebelumnya, Polres Blora Jawa Tengah, menetapkan mantan Pemimpin Cabang Bang Jateng Cabang Blora, atas nama  Taufiq Zuliatmoko,  sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank).

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menuturkan kasus tersebut saat ini juga masih tahap P19.

“Intinya pengaduan atas nama saudara Aan Rochayanto, Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama. Kemudian sudah diproses, tersangkanya ya saudara Taufiq Zulyatmoko, mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora,” ucapnya baru-baru ini.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *