SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebagai upaya mencegah pungutan parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui call center. Hal itu, dilakukan untuk melawan pungutan liar (pungli) juru parkir (jukir) di Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, dishub berkomitmen untuk melawan pungli dan parkir liar di wilayah Bojonegoro. Yakni dengan membuka pusat pengaduan masyarakat melalui call center 081 333 555 695.
“Call center ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan atau kinerja petugas parkir Dishub Bojonegoro,” katanya, Senin (14/6/2021).
Dia menjelaskan, jika ada petugas parkir yang masih melakukan pungutan parkir dan memberikan pelayanan kurang baik, maka masyarakat dapat melakukan laporan melalui call center dishub.
Selain pungli parkir, kata dia, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan parkir liar di wilayah Bojonegoro. Hal ini agar dapat segera dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Adapun proses pengaduan melalui call center ini sangat mudah masyarakat cukup mengirimkan isi laporannya, foto atau video pelaku serta lokasi kejadian ke nomor call center dishub,” ungkapnya.
Menurut Andik dishub akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan merahasiakan identitas pelapor. Karena Dishub Bojonegoro akan berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mencegah pungli dan parkir liar.
“Apabila ada segera laporkan melalui call center dishub dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(jk)