SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Terminal Type A Rajekwesi Bojonegoro, Jawa Timur, mulai besok tanggal 5 Juli 2021 akan memberlakukan Protokol Perjalanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah syarat untuk dapat melakukan perjalanan darat bakal diterapkan dengan sangat ketat.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Typa A Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto menyebutkan, terdapat tiga hal yang menjadi dasar pelaksanaan protokol perjalanan mulai 05 Juli nanti.
“Dasarnya pelaksanaan sesuai Instruksi Mendagri no.5 th 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 no. 14 th 2021, dan Surat Edaran Menhub no. 43 th 2021,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (03/07/2021).
Dalam pelaksanaan, lanjut Budi, Terminal Rajekwesi Bojonegoro tetap beroperasi. Namun, penumpang diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Selain itu, untuk perjalanan jauh (minimal 250 km/4 jam), penumpang wajib melampirkan surat bukti negatif Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) berlaku selama 2×24 jam.
Atau menyertakan hasil tes antigen yang berlaku 1×24 jam. Dan sertifikasi vaksin minimal tahap I. Termasuk untuk penumpang berusia dibawah 18 tahun.
“Jumlah penumpang pun dibatasi, maksimum hanya boleh 50 persen dari daya angkut kendaraan,” ucapnya.
Ditambahkan, untuk memastikan pelaksanaan protokol perjalanan sudah sesuai PPKM darurat, di dalam terminal akan ada petugas terminal yang mengawasi. Sedangkan di luar terminal, nanti akan diadakan titik-titik penyekatan seperti dulu. Melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, Petugas Kesehatan, dan lain-lain.
“Setiap pelanggar akan diminta agar putar balik,” tegasnya.(fin)