Pemkab Bojonegoro Pantau Penerapan PPKM Darurat hingga Tingkat Kecamatan

22880

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro akan memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali di Bojonegoro, Jawa Timur hingga kecamatan. Hal ini, dilakukan agar tak terjadi mobilitas masyarakat yang cukup masif.

Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, mengatakan, PPKM darurat di Bojonegoro akan dipantau hingga tingkat kecamatan. Jadi sebanyak 28 kecamatan sistemnya harus sama.

“Hal ini untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Bojonegoro,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).

Penerapan PPKM ini, kata dia, bersinergi dengan TNI dan Polri yakni dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Namun,  jika ada yang melakukan pelanggaran seperti berkerumun dan terjadi mobilitas masyarakat yang cukup masif akan diberi sanksi.

“Tetap akan dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada jika terjadi pelanggaran,” kata Triguno.

Sebab, telah disepakati bersama sesuai surat edaran (SE) bupati kegiatan masyarakat harus dipantau hingga kecamatan. Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menekan lonjakan kasus covid-19.(jk)

Baca Juga :   "Mbah Noto Mau Pergi dengan Saya Ke Jepara"

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *