SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Bojonegoro – Selama dua pekan kedepan Kodim 0813 bersama Polres dan Pemkab Bojonegoro akan menggelar patroli bersama perketat PPKM guna pencegahan sebaran Covid-19 dengan melaksanakan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat diwilayah Jawa dan Bali.
Diperketatnya kembali oleh pemerintah social distancing dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, akibat dari melonjaknya kasus Covid-19.
Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Kav Totok mengatakan, unsur TNI bersama tiga pilar lainnya akan melaksanakan operasi gabungan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19. Dengan imbauan tegas agar penyebaran Covid-19 segera turun, bahkan sirna dari bumi Angling Dharma sebutan lain Bojonegoro.
“Terlebih tempat hiburan, mal akan ditutup. Tentunya pasar, supermarket, dan toko kelontong yang menyediakan bahan makanan dibuka dengan pembatasan dan protkes ketat, untuk warung makan, restoran tidak melayani makan ditempat tapi take away,” kata Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Kav Totok Taat Ujianto, saat melaksanakan patroli himbauan dan sosialisasi penerapan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
Oleh Karena itu, lanjut Totok, penting untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dengan social distancing.
“Meskipun telah memakai masker atau divaksin,” pungkasnya.(sam)