SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diteruskan oleh Terminal Type A Rajekwesi Bojonegoro, Jawa Timur, dalam penerapan protokol perjalanan. Sejak 5 Juli 2021 protokol kesehatan (Prokes) yang mengatur perjalanan jarak dekat maupun jauh diterapkan.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Type A Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto mengatakan, bahwa hanya penumpang yang memenuhi syarat protokol perjalanan sesuai regulasi dari Kemenhub yang diizinkan berangkat perjalanan jauh. Dimaksud dalam hal itu adalah minimal dalam jarak tempuh 250 Kilometer (Km), dan atau perjalanan dalam waktu tempuh sekitar 4 jam perjalanan.
“Syarat perjalanan jauh harus menunjukkan surat bukti negatif Swab PCR 2×24 jam, atau Rapid Test Antigen 1×24 jam, dan kartu vaksinasi pertama,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (05/07/2021).
Data sementara per tanggal 05 Juli 2021 pukul 15.15 Wib yang dihimpun Terminal Rajekwesi Bojonegoro, dalam manifes keberangkatan penumpang, sebanyak 41 penumpang telah berangkat melalui 8 Armada AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
“Tercatat dalam data keberangkatan tersebut hanya bagi penumpang yang memenuhi syarat. Bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan berangkat,” tegasnya.(fin)