SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang. Selain itu PPKM Darurat diubah istilahnya menjadi PPKM Level 4. Hal tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri menggunakan istilah PPKM Level 4 untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, mengatakan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Dan menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
“Juga untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Mendagri mengenai PPKM Berbasis Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Dia mengatakan, hal tersebut diinstruksikan sesuai bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga ditingkat desa.
“Kabupaten Bojonegoro termasuk wilayah dengan kriteria level 3 maka Bojonegoro akan melaksanakan PPKM Level 4. Dimulai hari ini hingga 25 Juli mendatang,” ungkapnya.
Triguno menambahkan, masyarakat diharapkan harus mendukung dengan menerapkan protokol kesehatan virus korona. Hal ini, bertujuan agar Covid-19 cepat selesai dan kondisi kembali normal.(jk)