Pejabat Dindagkop Blora Jadi Tersangka Pungli, Sekda : Semua Ikuti Proses Hukum

23019

SuaraBanyuurip.com -  Ahmad Sampurno

Blora – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, mengaku prihatin dengan ditetapkannya pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop UMKM) menjadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) di Pasar Induk Cepu. Sekda meminta semua harus mengkuti proses hukum yang berlaku.

“Saya ikut prihatin dan semuanya harus mengikuti proses hukum yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Blora,” ungkapnya, Jumat (30/7/2021).

Sekda menjelaskan, untuk status kepegawaian tersangka, akam diakaji.

“Saya akan minta Kepala Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) untuk mengkajinya,” kata Komang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah menetapkan tersangka dalan kasus pungutan liar Pasar Induk Cepu, setelah satu tahun kasus itu ditangani oleh kejaksaan. Ada tiga pejabat di lingkungan Dindagkop UMKM Blora yang jadi tersangka. Diantara S Kepala Dinas, W Kepala Bidang Pasar, dan MS mantan Kepala UPT Pasar Wilayah 2.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto, menyampaikan, para tersangka sudah ditetapkan taggal (23/7/2021).

“Surat sudah dikirmkan kepada yang bersangkutan pada hari itu juga,” ungkapnya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga :   Lintas Elemen Bojonegoro Tanam Pohon Beringin dan Lestarikan Situs Adat di Hulu Desa Jari

Ketiga tersangka, menurut dia, akan dilakukan penjemputan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mungkin minggu depan kita agendakan untuk memeriksa tersangka, dan tersangka punya hak untuk menyediakan penasehat hukum,” katanya.

Dia tidak menjelaskan secara rinci terkait perang masing-masing tersangka dalam kasus pungutan liar tersebut.

“Kami hanya bisa memberikan informasi secara garis besarnya, bukan secara teknis. Nanti bisa dikawal saat sidang saja. Dan mohon maaf hanya bisa menampung beberapa pertanyaan saja,” tandasnya.

Adapun terangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   PMI Bojonegoro Penuhi Kebutuhan Darah di 11 Rumah Sakit

Sementara itu, Plt Sekretaris Dindagkop UMKM, Sunaryo, saat ditanya terkait penetapan pejabat di lingkungan dinasnya mengaku tidak tahu.

“Saya belum tahu. Itu persoalan yang sensitif,” kata Sunaryo saat berada di lingkungan Setda Blora.

Sementara, kata dia, Kepala Dinas sekarang ini sedang menjalankan isolasi mandiri.

“Senin kemarin kepala dinas ijin isolasi mandiri,” kata dia.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *