SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Kartu vaksin dan rapi atau PCR masih menjadi syarat utama bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api. Sebab, sekarang ini masih dilakukan pembatasan sehingga berdampak pada jumlah penumpang selama masa pandemi Covid-19.Â
Executive Vice President Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo, menyampaikan, penumpang selama masa PPKM hanya tinggal 15 persen dari jumlah penumpang pada masa sebelum pandemi Covid-19.
“Karena memang perjalanan kereta api juga dibatasi,” ucap Wisnu saat ditemui di Bandara Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, ketika mendampingi tiga menteri beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, turunnya jumlah penumpang kereta api karena masih diberlakukan PPKM, sehingga ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh calon penumpang. Antara lain menunjukkan kartu vaksin, melakukan rapid test dan menerapkan protokol kesehatan.
“Minimal vaksin pertama, kemudian rapid atau PCR. Untuk perjalanan dekat hanya menggunakan kereta api lokal, itu harus pakai surat izin,” terangnya.
Terkait dengan rapid test, pihaknya telah menyediakan pelayanan hampir di setiap stasiun kereta api yang sudah ditentukan. Sebab para calon penumpang sekarang ini wajib melakukan rapid tes sebelum bepergian menggunakan kereta api.Â
“Rapidnya masih antigen, untuk genose sementara tidak diperkenankan dulu oleh satgas,” ujarnya.(ams)