Tak Dapat Rekom, 4 Pelaut Asal Bojonegoro Terancam Tak Miliki Paspor

23193

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sebanyak sekira empat pelaut asal Kabupaten Bojonegoro, terancam tak bisa memiliki paspor. Pasalnya, rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Bojonegoro, Jawa Timur, tak bisa mereka dapat. Sebab terganjal salah satu persyaratan yang diminta tak mungkin bisa dipenuhi.

Mewakili empat rekannya sesama pelaut, Deni Cahyo mengungkapkan, empat rekannya terancam tak punya paspor. Lantaran, ada persyaratan pembuatan paspor yang mensyaratkan surat rekomendasi dari Disperinakertrans setempat.

Jadi untuk mendapatkan surat rekomendasi, Disperinakertrans Bojonegoro meminta persyaratan yang dianggap mustahil untuk dipenuhi. Yakni, pelaut harus didampingi oleh perwakilan perusahaan yang mempekerjakan pelaut dimaksud.

“Ini tentu menyulitkan kami, karena para perwakilan perusahaan atau agency yang kebanyakan ada di Jakarta harus mendampingi satu per satu pelaut di Disperinakertrans Bojonegoro. Itu berat. Agency tidak mau seperti itu,” terangnya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (25/08/2021).

Pelaut yang menjabat kepala kamar mesin kapal ini berharap, ada solusi agar rekan-rekannya bisa melaut lagi. Dengan langkah awal mendapatkan rekomendasi Disperinakertrans. Tanpa perlu adanya syarat pendampingan pegawai perusahaan atau agency dimana pelaut bekerja.

Baca Juga :   38 Reklame Liar Diturunkan

“Bagi kami, itu syarat yang mustahil dipenuhi. Padahal kawan-kawan sudah menganggur rerata satu tahun. Mereka ingin secepatnya kembali bekerja,” ujar Deni, yang bekerja sebagai pelaut perusahaan kapal barang internasional.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disperinakertrans Bojonegoro, Slamet mengaku, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai regulasi. Tidak ada maksud mempersulit warga Bojonegoro yang berprofesi sebagai pelaut.

Dasar regulasi dimaksud, kata Slamet, adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk mendapatkan rekomendasi paspor pekerja migran, sesuai keputusan Kepala Disperinakertrans memang diwajibkan calon pekerja migran hadir didampingi PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) saat permohonan.

“Jadi tidak dipersulit ya, tetapi ini adalah kewajiban negara untuk melindungi pekerja di luar negeri. Jangan sampai sudah berangkat bekerja ke luar negeri, setelah sampai malah terkatung-katung, kan kasihan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *