UKK Imigrasi Bojonegoro : Diskresi Paspor Tanpa Rekom Tak Berlaku Pelaut Baru

23224

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Bojonegoro Kelas I Tanjung Perak menyebut diskresi untuk proses permohonan paspor awak kapal atau pelaut yang masih terikat kontrak, dan tidak berlaku untuk pelaut baru.

“Diskresi tanpa rekom naker tidak dapat diberikan kepada pelaut baru,” kata Supervisor UKK Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Bayu Pamungkas, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (31/08/2021).

Pemberian diskresi, sesuai surat Plt. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor : IMI.2-UM.01.01-4.3908 tanggal 24 Agustus 2021 untuk pelaut dengan kondisi masih terikat kontrak dan atau memperpanjang kontrak yang dibuktikan dengan surat rekomendasi (Rekom) dari perusahaaan, maka diskresi dapat diberikan.

Artinya, lanjut Bayu, pelaut masih terikat kontrak atau mempunyai perpanjangan kontrak tersebut tidak perlu melampirkan surat rekomendasi (rekom) permohonan paspor dari Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat.

“Pelaut yang masih terikat kontrak dan atau memperpanjang kontrak bisa memohon paspor tanpa rekom Dinperinaker,” jelas Bayu.

Sehingga, kata Bayu, diskresi imigrasi tidak berlaku bagi pelaut yang baru dan belum pernah mendapatkan kontrak. Karena itu, untuk para pelaut baru tetap diwajibkan memiliki rekom dari Dinperinaker setempat.

Baca Juga :   Truk Vs Pick Up Penumpang Terlempar

“Untuk pelaut yang baru dan belum pernah mendapatkan kontrak maka diwajibkan memiliki rekom Dinperinaker,” tegasnya.

Berita sebelumnya, sebanyak sekira empat pelaut asal Kabupaten Bojonegoro, terancam tak bisa memiliki paspor. Pasalnya, rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Bojonegoro, Jawa Timur, tak bisa mereka dapat. Sebab terganjal salah satu persyaratan yang diminta tak mungkin bisa dipenuhi.

Mewakili empat rekannya sesama pelaut, Deni Cahyo mengungkapkan, empat rekannya terancam tak punya paspor. Lantaran, ada persyaratan pembuatan paspor yang mensyaratkan surat rekomendasi dari Disperinakertrans setempat.

Jadi untuk mendapatkan surat rekomendasi, Disperinakertrans Bojonegoro meminta persyaratan yang dianggap mustahil untuk dipenuhi. Yakni, pelaut harus didampingi oleh perwakilan perusahaan yang mempekerjakan pelaut dimaksud.

“Ini tentu menyulitkan kami, karena para perwakilan perusahaan atau agency yang kebanyakan ada di Jakarta harus mendampingi satu per satu pelaut di Disperinakertrans Bojonegoro. Itu berat. Agency tidak mau seperti itu,” terangnya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (25/08/2021).(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Libur Natal Pembelian BBM Naik 20%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *