SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – PT Rekayasa Industri (Rekind) memasang spanduk berisi larangan demo tanpa izin di area proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi fasilitas pemrosesan gas (Engineering, Procurement and Construction – Gas Prosessing Facility/EPC-GPF) Jambaran – Tiung Biru (JTB) yang berpusat di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Di dalam spanduk berisi tentang aturan-aturan melakukan penyampaian pendapat di muka umum. Yakni merujuk Undang-undang No.9/1988 Pasal 10 bahwa setiap setiap penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.Â
 Kemudian, larangan aksi penyampaian pendapat yang memuat permusuhan, kebencian, dan perpecahan. Â
Site Manager PT Rekind, Zaenal Arifin mengatakan, pemasangan spanduk pemberitahuan ini selaras dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.Â
“Kami pasang guna memberikan informasi terkait peraturan yang ada dan bisa berlaku di area proyek juga,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (23/9/2021).
Zaenal menyampaikan pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan terhadap peraturan Kapolri yang ada sehingga semua bisa mengindahkan dan mengikuti peraturan tersebut.  Â
“Harapan kami tetap mengedepankan mediasi dan komunikasi lebih intens jika ada masalah, dan bukan aksi atau demo yang menjadi pilihan awal,” tegasnya.Â
Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) ini agar berjalan lancar sesuai harapan bersama. Â
“Perlu dipahami bahwa poyek Gas JTB ini untuk mendukung ketahanan energi nasional,” pungkasnya.(suko)