SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim mulai menyidangkan perkara penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu (22/9/2021).Â
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Winarko, menghadirkan dua terdakwa yang tercatat anggota polisi dari Polda Jatim. Yakni, Firman Subkhi, dan Purwanto.Â
Dalam dakwaannya, Winarko mengatakan, dua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Nurhadi pada 27 Maret 2021. Saat itu ia sedang berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung dugaan perkara suap, dan waktu kejadian yang menimpa Nurhadi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Â
Kala itu Angin Prayitno Aji sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya. Nurhadi berniat mencari informasi dan mewawancarai Angin Prayitno Aji.
Ia berhasil masuk ke area resepsi. Akan tetapi oleh sejumlah petugas resepsi di dalam ruangan, dia ditangkap, dipiting, dan dibawa keluar.Â
Jurnalis yang tengah menjalankan tugas reportase itu kemudian dibawa menjauh dari tempat resepsi dan diintimidasi. Bahkan juga dibawa ke Hotel Arcadia di Surabaya.Â
Di sana ia dipaksa menghubungkan kedua terdakwa dengan editor Tempo di Jakarta, untuk memastikan bahwa foto-foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tidak akan terpublikasi di Tempo. Mereka juga melakukan perusakan terhadap sim card di ponsel Nurhadi, serta menghapus data-data di ponsel tersebut.Â
Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, pasal 170 KUHP, pasal 351 jo pasal 55 dan pasal 335 KUHP.Â
Menanggapi dakwaan Jaksa, pengacara terdakwa menyatakan, tidak mengajukan eksepsi. Sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi.Â
Sementara itu, seusai sidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Surabaya. Sejumlah anggota AJI mengenakan kaus hitam dengan pita putih di lengan, serta mengenakan kresek untuk menutupi kepalanya.Â
“Kaus hitam ini tanda keprihatinan kami terhadap kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi,” kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.Â
Ia tambahkan, pita putih ini tanda kami mengharapkan peradilan dan proses hukum yang bersih. Sedangkan kresek penutup kepala untuk mengingat bahwa dalam penganiayaan tersebut, Nurhadi juga sempat ditutupi kepalanya menggunakan kresek oleh para pelaku.Â
Sementara itu, Sasmito, ketua Umum AJI berharap, agar majelis hakim PN Surabaya bekerja secara profesional dan transparan dalam pengadilan ini. Dia meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada jaksa supaya menahan kedua terdakwa.Â
“Belum ditahannya kedua terdakwa ini menyebabkan korban ketakutan karena berada di bawah bayang-bayang ancaman. Sampai saat ini, korban masih belum bisa pulang ke rumahnya dan belum bisa beraktivitas, serta masih berada di bawah perlindungan LPSK,” kata Sasmito.Â
Sasmito juga mendesak kepada polisi untuk menangkap para pelaku lain yang jumlahnya diduga lebih dari 10 orang. Diingatkan bahwa sidang ini, akan terus dipantau.Â
“Bahkan sejumlah lembaga internasional telah berkomitmen untuk ikut mengawal persidangan ini,” sambung Sasmito.Â
Setelah menggelar aksi di depan PN Surabaya, perwakilan peserta aksi diterima bertemu dengan Humas PN Surabaya, Syafri.Â
Syafri berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut. (tbu)