SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Proses pemekaran empat desa di Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Saat ini progres pemekaran itu tengah dikaji dan dilakukan evaluasi oleh tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Jawa Timur.
Empat Desa tersebut meliputi Desa Sukorejo, Kecamatan Kota; Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, dan Desa Leran, Kecamatan Kalitidu. Wilayah desa yang luas menjadi alasan pemerintah desa (pemdes) mengajukan pemekaran.
â€Saat ini kami sedang melakukan penilaian evaluasi perkembangan Desa yang nanti menghasilkan output nilai. Jika nilai tersebut 90 keatas akan diproses tim kabupaten,†kata Machmuddin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro.
Penilaian tersebut, kata dia, meliputi 4 indikator, yakni indikator pemerintahan desa dengan 27 sub indikator, indikator pembangunan dengan 16 sub indikator, indikator pemberdayaan masyarakat dengan 7 sub indikator, dan juga Indikator kemasyarakatan dengan 10 sub indokator.
Machmuddin menjelaskan, setelah penilaian evaluasi dari kabupaten selesai, 4 desa tersebut akan dilanjutkan dengan penilaian dari tim provinsi dan kementerian.
â€Dan sebagai otput penilaian tersebut adalah kode register desa persiapan dari gubernur, sebagai dasar penunjukan Penanggung Jawab Kepala Desa persiapan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati,†katanya, Selasa (5/10/2021).
Dia menambahkan, tahapan selanjutnya desa persiapan dievaluasi tim paling lama 3 tahun, jika layak maka Bupati dan DPRD menyusun Perda tentang pembentukan desa. Dan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Setelah ada hasil evaluasi dan nomor registrasi Perda dari Gubernur serta kode Desa dari Kementerian, maka Perda tersebut di undangkan dan desa persiapan resmi menjadi desa,” tambahnya.(jk)