SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut bahwa tersangka SDK bisa terancam hukuman mati. SDK telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 Miliar dan ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Kejari Bojonegoro pada Jum’at (29/10/2021) kemarin.
“Tersangka SDK ini kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Tipikor Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 yang diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam kepada SuaraBanyuurip.com.
Mengacu pada perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,07 Miliar. Dan dari bukti-bukti yang dikumpulkan Kejari Bojonegoro sementara masih mengarah kepada satu tersangka, yaitu atas nama SDK.
Tersangka SDK adalah Ketua Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro ditengarai melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp1 Juta dari setiap lembaga penerima dengan dalih sebagai infaq.
Dalam pelaksanaannya, FKPQ berperan dalam program penyaluran bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, terkait penanggulangan dampak Covid-19.
Baik di tingkat kabupaten sampai di tingkat kecamatan. Dari 1.426 lembaga TPQ, yang terealisasi pencairan sebanyak 1.322 lembaga. Dimana masing-masing lembaga mendapatkan dana sebesar Rp.10 juta. Terhadap dana tersebut sesuai petunjuk teknisnya adalah untuk operasional, honor, dan pengadaan alat protokol kesehatan.
Untuk Bojonegoro, teralokasi dana sebanyak Rp14,260 Miliar kepada 1.426 lembaga TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
“Dalam pelaksanaan penyidikan kedepan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru,” tegasnya.(fin)