SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Blora – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) kembali menyelenggarakan pelatihan Aspek Hukum Kegiatan Hulu Migas yang diikuti oleh ASN Kementerian ESDM selama tiga hari, Selasa – Kamis ( 2-4/11/2021).
Selama tiga hari mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan materi berupa Aspek Hukum Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Survey Umum, Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja, Persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan, Kontrak Kerja Sama (KKS), Masa Eksplorasi dalam Pelaksanaan KKS, Persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan, Masa Eksploitasi dan Pengelolaan Wilayah Kerja yang akan Berakhir KKS nya dan Kegiatan Pasca Operasi.
Pemimpin pelatihan, Novi Hery Yono menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah agar para para peserta mampu memahami peraturan atau kebijakan terbaru di industri hulu minyak dan gas bumi.
“Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami kontrak hulu migas, memahami implementasi PMK No. 76/PMK.03/2013 tentang Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Sektor Tambang untuk Minyak Alam, Gas Alam, dan Pertambangan Panas Bumi serta memahami Pedoman Tata Kerja SKK Migas No. 40 Tahun 2010 yang mengatur kegiatan ASR (Abandonment and Site Restoration)â€, tutur Novi ketika dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (2/11/2021).
Salah satu peserta pelatihan, Prakoso Yuni Ardhi mengungkapkan dengan mengikuti pelatihan tersebut dirinya mendapatkan pengetahuan umum terkait aspek hukum kegiatan hulu migas.
“Pengetahuan tentang materi tentang aspek hukum kegiatan hulu migas saya bertambah, paling tidak saya mengetahui tahapan dan proses kegiatan usaha hulu migas pengeloalaan migas pasca berlakunya undang-undang ciptaker dengan harapan kemampuan teknis dasar dalam aspek hukum hulu migas saya bertambah,” tutup Prakoso.(adv/suko)