SuaraBanyuurip.com -Â Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur telah menerapkan wajib menunjukkan kartu vaksinasi saat akan mengakses semua layanan publik. Ketentuan itu, sesuai surat edaran (SE) Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Republik (Perpres) Indonesia Nomor 14 Tahun 2021.
Yakni terkait perubahan dan Perpres Nomor 99 tentang pengadaan vaksin sekaligus penanggulangan wabah Covid-19. Maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan beberapa ketentuan.
“Di antaranya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.
Dia mengatakan, ada empat poin di dalam ketentuan SE tersebut yakni wajib menunjukkan kartu vaksin saat akan mengakses layanan publik. Juga, masyarakat telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, namun tidak mengikuti vaksin akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penghentian layanan administrasi pemerintah bagi yang tidak mengikuti vaksinasi,” katanya, Senin (22/11/2021).
Dia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan.
“Dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau dokter rumah sakit,” tambahnya.
Surat Edaran Bupati itu langsung ditindaklanjuti Pemerintah Desa (Pemdes) Mojodelik, Kecamatan Gayam. Pemdes di ring satu Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu itu mewajibkan kepada semua warganya yang ingin mengurus segala bentuk administrasi kependudukan atau surat-surat lainnya menunjukkan kartu atau sertifikat Vaksin Covid-19.
“Itu mulai kita berlakukan hari ini, tanggal 22 November 2021,” kata Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu dalam pengumumannya.(jk)