SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pelaksanaan Natal di Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) Bojonegoro, Jawa Timur selama penerapan PPKM Level 3 dibatasi 50 persen jemaat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona.
Pendeta GKJTU Bojonegoro Henry Wibowo mengatakan, perayaan Natal sesuai surat edaran (SE) dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Yakni terkait pelarangan bepergian, cuti, hingga memanfaatkan waktu libur selama Natal dan tahun baru.
“Juga, saat ibadah Natal jemaat di GKJTU dibatasi 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan virus korona,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Dia mengatakan, sesuai aturan Kemendagri selama penerapan PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitasnya 50 persen. Karena itu, GKJTU mendukung upaya pemerintah untuk menekan gelombang penyebaran Covid-19.
“Kami tetap berupaya untuk memenuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak saat ibadah,” jelasnya.
Juga, pelaksanaan Nataru, kata dia, GKJTU telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kelurahan, Polsek Kota serta Intelkam Polres Bojonegoro.
“Bahwa akan melaksanakan Ibadah dan perayaan Nataru 2021 sesuai petunjuk pemerintah,” tambahnya.(jk)