SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Tuban – Demi terwujudnya serapan tenaga kerja (Naker) lokal dalam pengerjaan Kilang Minyak Jenu di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, DPRD Tuban Bakal berupaya melakukan langkah strategis. Diantaranya membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Konten Lokal.
“Saya kemarin sudah membuka-buka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konten Lokal milik Bojonegoro. Itu kita berfikir juga untuk ke Tuban, agar apa yang kita lakukan di Tuban bisa dinikmati masyarakat Tuban. Termasuk butuh regulasi tentang Perda Konten Lokal,” kata Ketua DPRD Tuban, H.M. Miyadi, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (03/12/2021).
Dijelaskan, upaya DPRD Tuban membuat Perda tentang Konten Lokal guna memaksimalkan pelibatan naker lokal Tuban dalam proyek kilang baru atau Gross Root Refinery (GRR) Tuban.
“Tetapi, setelah saya pelajari, kemudian kita koordinasikan dengan berbagai pihak, rupanya kalau kita membuat Perda Konten Lokal ini di Tuban masih berat. Sehingga kita pending dulu, tapi sudah saya pikirkan,” ujarnya.
Miyadi menambahkan, bahwa Perda Konten Lokal dimungkinkan akan menjadi pemikiran lagi di tahun berikutnya. Dan mungkin akan menjadi Raperda inisiatif DPRD. Pihaknya juga sudah meminta referensi DPRD Bojonegoro, seperti contoh Raperdanya, judul beserta isi pasal-pasalnya semua telah dipelajari.
“Berhubungan dengan program kilang dan macam-macamnya, sampai saat ini kita masih menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” imbuhnya.(fin)