SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro -Â Serikat buruh di Bojonegoro, Jawa Timur menolak ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro sebesar Rp 2.079.568 atau hanya naik Rp 12.700 dibanding UMK 2021. Sebab, kanaikan itu masih jauh dari harapan dan belum setara dengan kabupaten lain di antaranya Tuban dan Lamongan.
Ketua DPC Sarekat Buruh Islam Indonesia (Saburmusi) Bojonegoro Amrozi mengatakan, menolak ketetapan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2022. Karena keputusan Gubernur menggunakan PP 36 tentang pengupahan atau berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dan harus melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan PP 78 2015 tentang pengupahan. Karena itu, berdasarkan keputusan rapat DPW Sarbumusi Jawa Timur menolak ketetapan Gubernur tentang UMK 2022,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, menindaklanjuti instruksi penolakan, Sarbumusi Bojonegoro telah berkirim surat ke pemerintah daerah tentang prosedur pengupahan. Sementara untuk aksi masih menunggu koordinasi dari DPW Saburmusi Jawa Timur.
“Harapannya naik sebesar Rp 300 ribu agar setara dengan kabupaten lain seperti Lamongan dan Tuban,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, idealnya UMK Bojonegoro untuk tahun depan naik 4 persen. Akan tetapi untuk mendapatkan angka ideal kenaikan UMK 2022 seluruh pihak harus berunding dan melihat beberapa faktor.
“Semua pihak harus duduk bersam antara pemerintah dan buruh agar saling memberikan argumentasi dengan dasar yang kuat,” jelasnya.(jk)