SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berencana menaikkan pajak tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Kenaikan tarif parkir itu, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro nomor 11 tahun 2019 dan berlaku mulai Januari 2022 mendatang.
Kepala Dishub Bojonegoro Andik Sudjarwo menjelaskan, Perbup Bojonegoro itu telah ditetapkan kenaikan retribusi parkir sesuai pasal 2 yakni kendaraan roda dua senilai Rp 40 ribu dalam satu tahun. Sedangkan kendaraan roda empat Rp 60 ribu serta Rp 100 ribu untuk mobil yang memiliki roda lebih dari empat.
“Jadi sebetulnya Perbup ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, namun karena ada Pandemi Covid-19 maka ditunda dua tahun. Tahun depan baru kita laksanakan, namun secara bertahap,†jelas Andik Sudjarwo.
Kenaikan bertahap itu yakni pada semester pertama untuk kendaraan bermotor senilai Rp 20 ribu selanjutnya di semester kedua menjadi Rp 25 ribu hingga mencapai Rp 40 ribu per tahunnya.
“Masyarakat harus patuh membayar pajak kendaraan bermotor maupun mobilnya setiap tahun, karena disitu include dengan membayar pajak retribusi parkir tahunan kepada pemerintah daerah,†jelasnya, Jumat (10/12/2021).
Andik Sudjarwo berharap masyarakat mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini. Dia juga menyebut masyarakat yang belum paham terkait kenaikan pajak retribusi parkir tahunan ini bisa menghubungi call center Dishub Bojonegoro 115. Call center ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan keparkiran maupun pengaduan lainnya.
“Call center kami baru kita launching dan sudah banyak respon dari masyarakat terkait aduan maupun pertanyaan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memanfaatkan call center kami,†katanya.
Sementara, kata dia, dengan adanya juru parkir (jukir) nakal di lingkungan Dishub Bojonegoro dia menyebut ada, namun hal itu sudah diberikan sanksi berupa teguran. Jukir nakal tersebut melakukan pungutan liar saat masyarakat memarkirkan kendaraannya di tempat bebas parkir.
Dia menambahkan, bahwa zona integritas wilayah bebas korupsi WBK salah satunya dengan memerangi pungutan liar parkir gratis bukan hanya sekadar slogan.
“Petugas jukir kami ada sebanyak 226 orang. Kami pernah melakukan penangkapan langsung terhadap dua orang petugas yang mencoba melakukan parkir liar. Sudah kami berikan pembinaan di kantor,†pungkasnya.(jk)