SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Harga rokok dipastikan naik pada Januari 2022. Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai hasil tembakau (CHT) naik 12% di tahun depan.
Berdasarkan pokok-pokok perubahan kebijakan CHT tahun 2022 yang akan dimulai Januari nanti adalah penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12% dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5%, penyederhanaan struktur tarif menjadi 8 layer (simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM), dan optimalisasi kebijakan dana bgi hasil (DBH) CHT sebagai bantalan kebijakan CHT.
Sedangkan penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5%, dengan tarif cukai spesifik.  Â
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,†kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).
Dia menyampaikan, kebijakan CHT 2022 ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0% per tahun. “Karena itu dibutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor non-harga seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman sebaya dan orang tua/keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penurunan konsumsi rokok ini sejalan dengan upaya penguatan kualitas Sumber Daya Manusia yanh menjadi salah satu agenda krusial dalam rangka peningkatan produktivitas nasional untuk mendukung pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi tinggi dan berkelanjutan dalam jangka menengah panjang. Berbagai indikator kualitas modal manusia Indonesia seperti Human Capital Index (HCI) yang mencakup kesehatan manusia masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, upaya penguatan kualitas kesehatan masyarakat terus dilakukan melalui berbagai instrumen kebijakan.
Alokasi belanja kesehatan telah ditingkatkan menjadi minimal 5% dari total belanja pemerintah di APBN, baik untuk upaya-upaya pencegahan (preventive), pengobatan (curative), maupun peningkatan kualitas dan kapasitas fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
“Menyadari upaya pengobatan pada umumnya lebih mahal, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah adalah intervensi untuk mengurangi konsumsi rokok yang saat ini mengkhawatirkan,” tegasnya.
Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, Sri Mulyani melanjutkan 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia. Selain itu, berbagai riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok.
“Selain menjadi faktor risiko kematian terbesar kedua di Indonesia menurut Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) pada tahun 2019, konsumsi rokok juga meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19,” bebernya.
Selain mengancam kesehatan, kata dia, rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Maret 2021, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di perdesaan. Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan. Menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, 1% peningkatan pengeluaran untuk rokok juga meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6%.
“Kerugian akibat konsumsi rokok juga merambat ke perekonomian dan keuangan negara. Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) di tahun 2021, biaya kesehatan akibat merokok tercatat sebesar Rp17,9-27,7 triliun setahun. Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 – 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut setara dengan 20%-30% dari besaran subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp48,8 triliun yang dikeluarkan oleh APBN.
Karena itu, pemerintah berkomitmen terus menekan konsumsi rokok, khususnya perokok anak-anak. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024. Ditargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7% di tahun 2024. Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) adalah bagian dari upaya mencapai target ini, guna mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan produktivitas SDM ke depannya.
“Konsumsi rokok terutama di kalangan anak sangat dipengaruhi oleh harga rokok. Kebijakan CHT selama ini telah efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok di tahun 2020 sebesar 9,7% dari tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya indeks kemahalan rokok sebesar 12,6%,” ungkapnya.
Meskipun demikian, prevalensi merokok di Indonesia masih relatif tinggi, termasuk pada kelompok berusia di bawah 18 tahun. Penyesuaian tarif CHT diharapkan dapat terus menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Selain penyesuaian tarif CHT, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai, penyesuaian batasan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum, dan penindakan rokok illegal.(suko)
Â
Â