Kasus KDRT Anggota DPRD Bojonegoro, Keterangan Saksi Berbeda dengan Korban

24036

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sidang kelima kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atas nama terdakwa Muhamad Rozi, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, digelar di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (20/12/2021). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan. Dimana dalam keterangannya berbeda dengan keterangan korban.

Terdakwa Muhamad Rozi, mengajukan satu orang saksi, Khoirum, seorang pengusaha warung. Dan seorang ahli di bidang Information and Technology (IT), Seftin Fitri Ana Wati, yang berprofesi Dosen Sistem Informasi di UPN Veteran Jawa Timur.

Saksi Khoirum menerangkan bahwa saat mengantar makanan yang dipesan oleh terdakwa, dia melihat korban Anik Susilowati membuang handphone dua kali ke dalam drainase di luar pagar rumah terdakwa. Setelah itu korban langsung masuk kembali ke dalam pagar.

“Saat itu saya melihat gerakan Pak Rozi terlihat sedang mencari sesuatu di dalam got atau saluran air,” terangnya.

Hakim Ketua, Zainal Ahmad sempat meminta ketegasan saksi Khoirum dalam menyampaikan kesaksian, dan mengingatkan bahwa saksi berada dibawah sumpah. Lantaran memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan korban.

“Saya ingatkan saudara saksi dibawah sumpah. Keterangan saudara ini berbeda dengan keterangan korban yang berkata kalau terjadi rebutan handphone dengan terdakwa. Tetapi saudara katakan tidak melihat ada kejadian itu,” ujar Hakim Zainal.

Tetapi, saksi Khoirum bersikukuh tetap pada keterangannya. Bertentangan dengan keterangan korban pada persidangan sebelumnya. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, saksi juga mengaku tidak mendengar suara minta tolong. Hal tersebut berbeda keterangan dengan yang disampaikan oleh saksi Risa Prabawati, dimana saat sidang kedua, Risa mengaku mendengar suara minta tolong.

“Saya tidak mendengar suara minta tolong,” tegasnya.

Setelah keterangan saksi dinyatakan cukup baik oleh Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi maupun terdakwa Rozi, selanjutnya diteruskan dengan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh terdakwa.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *