Terdakwa Perkara KDRT Ungkap Kejanggalan Melalui Video CCTV

24037

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Rozi, terdakwa perkara pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menghadirkan alat bukti di muka sidang Pengadilan Negeri setempat berupa video rekaman CCTV. Dimana terungkap sejumlah kejanggalan berbanding keterangan korban, Senin (20/12/2021).

Guna memverifikasi rekaman dalam video yang dipakai alat bukti yang meringankan, terkdakwa M. Rozi juga mengajukan ahli bidang Information and Technology (IT), Seftin Fitri Ana Wati, seorang Dosen Sistem Informasi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur.

Sebelum bukti-bukti video rekaman CCTV (Closes Circuit Television) dapat diajukan sebagai alat bukti yang berguna memperkuat dalil pembelaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim yang di ketuai Zainal Ahmad meminta agar ahli yang dihadirkan memeriksa sumber dari mana data diambil dan memastikan video yang diputar dalam keadaan otentik tanpa ada rekayasa.

“Data itu diambil dari mana, sumber video itu dari mana. Jadi kita ambil otentiknya dulu,” kata Hakim Zainal.

Baca Juga :   Target Dividen 6 BUMD Bojonegoro Turun

Dalam pemutaran video rekaman CCTV yang sudah dipastikan asli sesuai kapasitas dan keilmuan oleh ahli IT, terungkap sejumlah kejanggalan. Diantaranya, dalam tanggal video 26/12/2020 pukul 08.03 WIB terlihat tangan kiri korban digendong menggunakan penyangga lengan.

Namun, pada tanggal yang sama 26/12/2020 pukul 14.19 WIB, korban Anik tak menggunakan penyangga lengan. Bahkan menggulung karpet yang nampak tebal, kemudian memindahkan karpet tersebut, dan menyapu lantai. Dalam rekaman video, gerakan korban terlihat natural.

Pada video berikutnya masih pada tanggal tertera 26/12/2020, pukul 22.32 WIB korban menggunakan lagi penyangga lengan di tangan kiri dan menemui sejumlah tamu.

Selanjutnya, pada video tertera tanggal 26/12/2020 pukul 23.00 korban Anik terlihat menggulung karpet, menggunakan kedua tangan, sementara kain penyangga lengan terpakai tetapi tidak difungsikan menyangga dengan benar.

Pemutaran bukti video dari terdakwa Rozi tersebut ditunda hingga tanggal 30 Desember 2021. Pasalnya, Hakim Ketua Zainal Ahmad menilai terdakwa belum siap menyampaikan bukti video secara berurutan. Ditambah belum adanya keterangan secara tertulis dari ahli mengenai otentikasi video yang dijadikan bukti di persidangan.

Baca Juga :   200 Anggota Kodim 0813 Dites Urine

“Saudara ahli, silakan membuat verifikasi bahwa video yang dipilih untuk diajukan oleh terdakwa adalah otentik, secara tertulis. Sedangkan saudara terdakwa, silakan menyiapkan keterangan, dan video diurutkan secara kronologis,” tegas Hakim Zainal.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *