Selama Nataru, ASN Dilarang Keluar Daerah hingg 2 Januari

24083

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bojonegoro Triguno Sudjono Prio.

Dia mengatakan, ASN diizinkan untuk keluar kota jika ada tujuan kedinasan. Namun, harus dibuktikan dengan surat tugas dari kepala dinas. Juga, termasuk izin cuti jika ada keperluan mendesak seperti melahirkan dan sakit.

Triguno menjelaskan, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur nomor : 800/7840/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Serta ASN dilarang mengadakan pesta kembang api atau pergantian tahun dengan berkerumun,” katanya, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :   2015 Tanggul di Desa Nglanjuk Dibangun

Dia mengatakan, sesuai ketentuan surat tersebut jika ASN melanggar aturan akan diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana yang diatur di PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *