SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Guna memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mengadakan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Trias Ronando, Jum’at (31/12/2021).
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Estafana Purwanto di pihak Posbakum PN Bojonegoro, dengan Tri Astuti Handayani sebagai Ketua LKBH Trias Ronando.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Bojonegoro, Zainal Ahmad mengatakan, bahwa setiap tahun dipilih satu kantor hukum untuk bekerja sama dengan pengadilan. Sebagai mitra Posbakum, kantor hukum tersebut mempunyai kewajiban, yaitu setiap hari selama pelayanan pengadilan harus selalu standby untuk menunggu masyarakat yang ingin konsultasi hukum gratis.
“Melayani masyarakat untuk urusan-urusan hukum yang berkaitan dengan pengadilan, itu adalah tugas mitra Posbakum,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, untuk bisa menjadi mitra Posbakum, harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain sudah berbadan hukum sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terdaftar dan sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mempunyai minimal tiga orang advokat, dan mempunyai tim paralegal untuk memastikan kewajiban dari Posbakum dalam melayani masyarakat pencari keadilan yang datang di pengadilan.
“Kita buka pendaftaran tanggal 21 sampai dengan 24 Desember 2021 kemarin melalui media website. Persyaratannya sudah ada di situ semua. Dan memang kita prioritaskan untuk LBH yang berdomisili di Bojonegoro,” jelasnya.
“Kenapa?, contoh untuk gugatan sederhana bagi orang luar Bojonegoro itu ada kewajiban untuk menunjuk kuasa yang berdomisili Bojonegoro. Ya kenapa tidak?, adanya Posbakum itu mempermudah semuanya. Jadi begitu datang ke kantor untuk konsultasi, silakan langsung ke Posbakum,” lanjutnya.
Zainal menambahkan, terpilihnya LKBH Trias Ronando menjadi mitra Posbakum PN Bojonegoro, diharapkan tugas sebagai konsultasi hukum kepada masyarakat pencari keadilan dapat dilaksanakan seprofesional mungkin.
“Semoga advis-advis yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan benar-benar advis yang efektif. Sesuai dengan asas sederhana, berbiaya murah, dan cepat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua LKBH Trias Ronando, Tri Astuti Handayani menyampaikan, setelah adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan Posbakum PN Bojonegoro, sudah otomatis melanjutkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai amanat Undang-Undang.
“Kami berikan bantuan hukum kepada kaum The Have Not, kepada orang-orang miskin. Termasuk pendampingan secara hukum untuk ancaman hukuman lima tahun ke atas kan biasanya harus didampingi penasehat hukum. Oleh karena itu, LKBH Trias Ronando siap melakukan pendampingan,” terangnya.(fin)